Hadits 103:
عَنْ أبي جُهَيْم بنِ الصِّمَّةِ الأنصَارِي رضيَ الله تَعَالَي عَنْهُ قال:
قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: " لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِِ الْمُصلِّى مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإثْمِ (١) لَكَانَ أنْ يَقِفَ أربَعِينَ خَيْراً (٢) لَهُ من أنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَي الْمُصلي".
قال أبو النضر: لا أدْرِي قَالَ أرْبَعِينَ يَوماً أوْ شَهْراً أوْ سَنَةً.
Dari Abu Juhaim bin Shimmah Al Anshary radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat itu tahu besar dosanya¹ niscaya berdiri (menunggu) empat puluh lamanya itu lebih baik² baginya dari pada lewat di depan orang yang shalat". (HR Bukhari no 510 dan Muslim no 507)
Abu Nadhr berkata: Aku tidak tahu, apakah beliau berkata empat puluh hari, atau bulan, atau pun tahun.
Makna Global:
Orang yang shalat sedang berdiri di hadapan Allah dengan bermunajat dan memohon kepadaNya. Jika ada seseorang lewat di depannya dalam keadaan ini, maka dia telah memutus munajatnya dan mengacaukan ibadahnya. Oleh karenanya, besar dosanya bagi orang yang menyebabkan gangguan orang yang shalat dengan lewat di depannya.
Maka Pembuat Syariat mengkhabarkan: Bahwa seandainya seseorang mengetahui besarnya dosa akibat lewatnya (di depan orang yang shalat), niscaya dia lebih memilih berdiri di tempatnya dalam waktu yang lama dari pada lewat di depan orang yang shalat yang menjadikan terlarangnya dan keharusan menghindarinya. Hal ini yang mengharuskan kita berhati-hati dan menghindarinya.
Kesimpulan Hadits:
1. Larangan lewat di depan orang yang shalat jika dia tidak menghadap sutrah (pembatas shalat). Atau lewat antara orang yang shalat dan sutrah jika dia menghadap sutrah.
2. Wajibnya menghindari lewat di depan orang shalat karena adanya ancaman yang keras.
3. Yang lebih utama bagi orang yang akan shalat adalah tidak shalat di jalanan, atau di lokasi-lokasi mengharuskan orang lewat di situ agar shalatnya tidak rentan gangguan (kekurangan) dan orang yang lewat tidak rentan berdosa.
4. Periwayat hadits ragu tentang hitungan 40 ini, apakah maksudnya 40 hari, atau bulan, ataukah tahun?
Akan tetapi maksud dari bilangan yang disebutkan itu bukanlah sebagai batasan, tapi yang menjadi tujuan adalah penekanan larangan tersebut.
Orang-orang Arab terdahulu menggunakan ungkapan itu sebagai bentuk perumpamaan dalam percakapan mereka ketika bermaksud menunjukkan sesuatu yang banyak sebagaimana firman Allah:
إنْ تَسْتَغْفِرْ لهم سبعين مَرَّة فَلَنْ يَغْفِرَ الله لهم
"Seandainya engkau memintakan ampun untuk mereka tujuh puluh kali, niscaya Allah tidak akan pernah mengampuni mereka" (QS At Taubah: 80)
Oleh karenanya terdapat dalam Shahih Ibnu Hibban dan Sunan Ibnu Majah dari hadits Abu Hurairah:
لكان أن يقف مائة عام خيراً من الخطوة التي خطاها
"Sungguh, berdiri (menunggu) 100 tahun itu lebih baik dari pada langkah yang dia lakukan (di depan orang yang shalat)".
5. Adapun di Makkah, maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
لو صلى المصلى في المسجد والناس يطوفون أمامه لم يكره سواء من مر أمامه رجل أو امرأة
"Seandainya ada orang yang shalat di Masjidil Haram dan orang-orang berthawaf di depannya, maka ini tidaklah makruh baik yang lewat di depannya laki-laki atau pun wanita".
Diterjemahkan dari Taisirul Alam syarah Umdatul Ahkam yang ditulis oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam.
Note:
1. As Shan'any berkata: Lafadz من الإثم bukan dari riwayat Bukhari maupun Muslim. Para ulama telah mengoreksi kekeliruan At Thabary yang menisbatkan lafadz ini kepada Imam Bukhari. Demikian pula para ulama juga mengoreksi kekeliruan penulis kitab Al Umdah yang menisbatkan lafadz ini kepada Syaikhain (Bukhari dan Muslim) secara bersamaan.
2. Nashab, karena menjadi kabar كان.










